Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11%

Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11%

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2026 10:55 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid/Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Oleh karena itu, pihaknya membatasi alih fungsi lahan sawah.

Nusron menjelaskan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara sekitar 89% sisanya, wajib dilindungi.

"Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," kata Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam beleid tersebut, mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi," terang Nusron.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Simak juga Video 'Pemerintah Godok Sanksi Pengalihan Fungsi Lahan Sawah':

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads