Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan rampung dalam dua pekan ke depan. Regulasi itu menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan ketergantungan impor aspal nasional.
Menurut Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi kendala berarti, namun tetap membutuhkan payung hukum agar implementasinya bisa berjalan optimal di lapangan.
"Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30% dalam campuran aspal. Dody menegaskan skema itu tidak akan menyulitkan kontraktor karena penyesuaian teknisnya tidak besar.
Baca juga: Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Jadi Nggak Sih? |
"Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur," tambah Dody.
Kebijakan ini merujuk pada pengalaman pemerintah dalam program mandatori biodiesel. "Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan," kata Dody.
Saat ini penggunaan Asbuton masih sekitar 4% dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan ini, komposisinya ditargetkan melonjak menjadi 30%, sementara porsi aspal minyak impor dipangkas dari 78% menjadi sekitar 52%. Adapun aspal minyak lokal tetap di kisaran 18%.
Dari sisi ekonomi, optimalisasi Asbuton diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp 4,08 triliun per tahun dan mendongkrak penerimaan pajak domestik sekitar Rp 1,6 triliun per tahun. Efek berganda terhadap perekonomian diperkirakan mencapai Rp 22,67 triliun, sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton dalam negeri.
Rancangan Permen ini akan mengatur berbagai aspek implementasi, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, pengadaan melalui E-Katalog, pemberian insentif, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan SNI dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Melalui percepatan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya mendorong hilirisasi sumber daya alam dan mewujudkan kemandirian aspal sesuai target RPJMN 2026-2029.
(akd/ega)










































