Kemenhub Usut Izin Taksi Green SM Diduga Penyebab Kecelakaan Argo Bromo Vs KRL

Kemenhub Usut Izin Taksi Green SM Diduga Penyebab Kecelakaan Argo Bromo Vs KRL

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2026 20:10 WIB
Warga mengamati taksi listrik Green SM  yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi
Penampakan Taksi Listrik yang Diduga Sebabkan Tabrakan Kereta di BekasiFoto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM buntut insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi kejadian taksi listrik yang terhenti di perlintasan Stasiun Bekasi Timur, dan kondisi ini diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Jakarta-Cikarang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi hijau tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim ini juga akan memeriksa perizinan dan kelengkapan administrasi operasional taksi Green SM.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Aan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, taksi yang terlibat kecelakaan diketahui memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Taksi tersebut juga telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Selain itu, kendaraan ini juga terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Namun demikian, Aan mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Saat ini perusahaan Green SM juga telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Aan.

Kemenhub selanjutnya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Selain itu, Aan juga memastikan Green SM mematuhi Permenhub 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia menegaskan, Kemenhub tak segan menjatuhi sanksi seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads