Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membutuhkan sekitar Rp 842 miliar untuk meningkatkan keselamatan di sekitar 1.638 lokasi perlintasan sebidang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada rapat kerja Komisi V DPR RI siang ini.
Dudy mengatakan berdasarkan evaluasi, terdapat 172 perlintasan kereta yang direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter. Lalu sebanyak 1.638 lokasi perlintasan yang diprioritaskan untuk ditingkatkan keselamatan.
Untuk mengamankan sekitar 1.600-an titik rawan tersebut, dibutuhkan total investasi mencapai Rp 842,48 miliar. Skema pendanaan ini nantinya akan dibagi menjadi dua pos utama, yaitu biaya operasional (OPEX) dan biaya modal (CAPEX).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikut adalah perhitungan biaya peningkatan keselamatan untuk peningkatan keselamatan pada 1.600 lokasi perlintasan sebidang dibutuhkan total investasi sebesar Rp 842,48 miliar, terdiri dari Opex Rp 603,9 miliar oleh Kementerian Perhubungan melalui part of IMO atau sebesar 72% dari total investasi. Kemudian Capex sebesar Rp238,6 miliar oleh PT KAI atau sebesar 28% dari total investasi," ujar Dudy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Dudy merincikan anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan petugas penjaga lintasan sebesar Rp 603,9 miliar, pembangunan pos jaga sebesar Rp 158,1 miliar dan fasilitas pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar Rp 60,9 miliar.
"Adapun untuk skema pembiayaan, selain APBN kami juga menyiapkan alternatif skema pembelian melalui kerjasama pemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibility) serta dukungan iklan pada lokasi strategis," tambah Dudy.
Langkah ini menyusul data terkait kondisi perlintasan kereta di Indonesia saat ini. Tercatat ada 3.674 perlintasan sebidang di seluruh tanah air. Namun, 1.810 titik di antaranya berstatus tidak dijaga. Pemerintah telah berkomitmen menutup 172 perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi.
"Dari keseluruhan data perlintasan tersebut, terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar," terang Dudy.
Sebagai dasar peraturan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Regulasi ini mengatur beberapa aspek, seperti pengelolaan dan tanggung jawab perlintasan, kriteria dan evaluasi, peralatan keselamatan prosedur peningkatan keselamatan, serta perawatan dan penomoran perlintasan sebidang.
Dudy menjelaskan melalui regulasi ini, telah ditegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
"Terdapat tiga lokasi perlintasan sebidang berstatus jalan nasional yang saat ini masih belum dijaga, di Bandar Lampung, kemudian perlintasan kalau secara detail adalah di jalan provinsi ada lima lokasi, jalan kabupaten atau kota ada di 1.541 lokasi, jalan lainnya ada 89 lokasi," imbuh ia.
Lihat juga Video: Langkah KAI Usai Diperintahkan Prabowo Benahi 1.800 Perlintasan











































