Menteri PU Ungkap Info PPATK soal Pegawai Main Judol, Ada Eselon IV

Menteri PU Ungkap Info PPATK soal Pegawai Main Judol, Ada Eselon IV

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2026 07:25 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Isinya, 6.300-an pegawai Kementerian PU terlibat judi online (Judol).

Dody mengatakan dari data tersebut mayoritas pegawai yang terindikasi bermain judol ialah pegawai eselon IV. Bahkan ada juga pegawai yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nilai transaksinya kata Dody tak main-main, yang paling tinggi itu, satu orang ada yang mencapai lebih dari Rp 800 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Kepala PPATK itu ada judol. Eh judol di sini nggak main-main loh, satu orang itu bisa ratusan juta loh, jadi itu bukan eselon II, eselon IV. Ya itu paling tinggi 800 sekian juta satu orang itu eselon IV," ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dengan nilai transaksinya yang begitu besar, Dody kemudian menyampaikan hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan pegawai untuk berjudi. Tugas pemeriksaan ini nantinya kata Dody dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

ADVERTISEMENT

"Itu kan harus diperiksa itu nanti tugasnya inspektor jenderal untuk meriksa, teman-teman ini bermain judol sampai ratusan juta itu itu uangnya dari mana? Yang kita takutkan kan, wah ini uang rakyat dipakai. Tapi saya kan kan saya sekali lagi saya tidak boleh suudzon kepada staf saya sendiri. Makanya kemudian perlu lah nanti akan diperiksa oleh si Inspektor Jenderal," terang Dodi.

Dody menambahkan dari sekitar 6.300-an pegawai yang diduga bermain judol tersebut tak seluruhnya dilakukan pemeriksaan mendalam. Ia bilang pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pegawai yang nilai transaksinya besar.

"Yang Rp 10 juta ke bawah ya sudah lah mungkin bisa ditegur ringan dan diperingatkan dan kemudian di sangsi ringan lah. Tapi yang Rp 10 juta ke atas mungkin nanti akan ada pendalam lebih lanjut. Basically begini kita tidak mau uang rakyat itu dipakai yang tidak pada tempatnya," tegas Dody.

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads