Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlarut-larut di Kementerian Keuangan. Setidaknya di anggota AKI sendiri, nilai restitusi pajak yang mandek di pemerintah diperkirakan mencapai puluhan triliun.
Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, mengatakan restitusi perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah sudah terjadi sejak setahun lalu. Restitusi yang tertahan tersebut sebesar 11% dari nilai proyek milik kontraktor yang berimbas keringnya cash flow atau arus kas perusahaan.
"Selama 1 tahun itu ada uang kami 11% yang tertahan di pemerintah dan juga yang kami bayarkan kepada vendor-vendor ini juga merupakan uang yang seharusnya saya bisa restitusikan pada pemerintah. Akibatnya kami kekurangan cash flow, sehingga cash flow kami tergabung ibaratnya 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi," ungkap Djoko di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan, Djoko mengatakan restitusi PPN seharusnya maksimal 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun dalam praktiknya, proses itu bisa lebih lama karena ada permintaan data tambahan dari Kantor Pajak.
Jika ditotal berdasarkan 117 anggota AKI, diperkirakan puluhan triliun dana restitusi perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah. Djoko mengatakan, mayoritas perusahaan AKI menggarap proyek infrastruktur skala besar milik pemerintah.
"Ketika kami sudah ajukan, itu oleh kantor pajak setempat, itu masih berhenti, karena ada kebijakan lain, kami juga harus menunggu. Ini nampaknya ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi seharusnya kalau dokumen sudah lengkap, seharusnya tidak ada acara atau tidak ada alasan untuk ditunda atau di-keep permohonan kami," terangnya.
Djoko menambahkan, tertahannya nilai restitusi ini sangat membebani industri konstruksi mengingat margin perusahaan hanya sekitar 2% hingga 3%. Jika restitusi ini lama dicairkan, ia mengaku akan ada banyak perusahaan konstruksi yang kolaps akibat tertekannya arus kas.
Sementara saat ini, Djoko mengaku telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengadukan keluhan tersebut. Namun hingga kini, surat permohonan tersebut belum menemui titik terang.
"Kalau kami lama-lama harus menanggung restitusi yang terlalu lama dan menutup cash flow ini dengan pinjaman bank yang bunganya 9%-10%, lama-lama kami habis profitnya, dan bisa-bisa akan kolaps. Dan kalau kolaps, jelas tadi 8,7 juta tenaga kerja dan kali kata 4, itu ada sekitar 35 juta warga Indonesia yang akan terdampak dan ini bagi kami sangat berat," pungkasnya.
Djoko menegaskan, restitusi PPN bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Kelancaran penyelesaian berdampak luas terhadap likuiditas perusahaan, pembayaran kepada vendor dan sub kontraktor, penyerapan tenaga kerja, serta keberlangsungan ekosistem usaha yang menjadi bagian dari rantai pasok industri konstruksi nasional.
(ahi/ara)









































