Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) meminta Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan pembangunan ballroom di sisi timur Gedung Putih. Pembangunan ballroom tersebut disebut memakan anggaran US$ 400 juta atau setara Rp 7,16 triliun (kurs Rp. 17.900).
Dalam pernyataan Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia diterangkan bahwa presiden bukan pemilik Gedung Putih, sehingga pembangunan baru dilarang.
"Setiap Presiden hanyalah penghuni sementara, bukan pemilik, Gedung Putih tidak dapat mengubah bentuk dasarnya tanpa persetujuan Kongres," tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Reuters, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ballroom yang tengah dibangun itu seluas 8.360 meter persegi. Pengadilan menegaskan pembangunan tersebut tidak diperbolehkan tanpa meminta izin dari Kongres.
"Apakah ballroom besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan Kongres dan bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak Eksekutif," tulis panel hakim dalam pendapat mayoritasnya.
Dalam beberapa kesempatan, Trump mengatakan ballroom yang tengah dibangun itu dibutuhkan untuk keamanan dan akan menjadi pusat militer. Melalui media sosialnya Truth Social, Trump mengaku akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Ia mengatakan, rencananya ballroom tersebut mencakup tempat perlindungan bom, fasilitas medis, perlindungan dari drone dan rudal, serta fitur keamanan lainnya yang semuanya terintegrasi menjadi satu unit yang besar, mahal, dan sangat kompleks
(ada/ara)









































