BP BUMN dan Adhi Karya Minta Maaf ke Konsumen LRT City

BP BUMN dan Adhi Karya Minta Maaf ke Konsumen LRT City

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2026 19:39 WIB
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Maruf  bersama perwakilan konsumen LRT City
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf bersama perwakilan konsumen LRT City.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) meminta maaf kepada para konsumen terdampak masalah proyek LRT City.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Moeharmein Zein Chaniago dalam pertemuan dengan perwakilan konsumen di Gedung BP BUMN, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Aminuddin memastikan persoalan tersebut akan diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama tentunya atas ketidaknyamanan selama ini kami memohon maaf. Yang kedua kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah," ujar Aminuddin.

BP BUMN akan menginventarisasi seluruh persoalan dan aspirasi dari para konsumen lebih dari 2.000 konsumen hingga 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Setelah seluruh persoalan diinventarisasi hingga 1 Oktober, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan lanjutan sekitar 10-15 Oktober 2026 untuk membahas langkah penyelesaiannya.

Menteri Perumahan dan Kawasanm Permukiman Maruarar Sirait atau biasa dikenal dengan Ara, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria juga membentuk tim pengawas untuk penyelesaian masalah ini.

"Tadi juga dibentuk oleh Pak Ara bersama Pak Dony tim pengawas dari perwakilan korban, dari PKP dan BP BUMN. Pada kesempatan ini Pak Dony tadi menyampaikan kami tidak berpangku tangan, cuci tangan juga tidak sama sekali. Kami bertanggung jawab pada seluruh korban, negara hadir dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan," terang Aminuddin.

Bos Adhi Karya Minta Maaf

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Moeharmein Zein Chaniago juga meminta maaf atas permasalahan yang ditimbulkan oleh anak usahanya. Dirinya berkomitmen akan mengawal persoalan ini hingga selesai.

"Jadi sekali lagi seperti halnya tadi kami juga minta maaf ini. Saya sebagai holding ya, sebagai Dirut daripada perusahaan induknya juga diminta dan ini kan sudah menjadi kewajiban kami untuk betul-betul concern untuk mengawal proyek ini untuk diselesaikan sesuai dengan timeline tadi yang sudah ditentukan," tutur Zein.

Moeharmein menegaskan akan menyelesaikan proyek tersebut dengan kualitas terbaik supaya konsumen tidak terzolimi. Hal ini sesuai dengan arahan BP BUMN dan Danantara sebagai pemegang saham.

"Yang jelas proyek ini diminta oleh tadi pemegang saham untuk diselesaikan dengan kualitas yang terbaik supaya tidak ada lagi konsumen atau korban yang dizolimi. Itu yang diperintah sangat jelas dan tegas tadi dari Kepala Danatara," ungkapnya.

Sebelumnya, BP BUMN dan Danantara telah meminta PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk menuntaskan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit di sejumlah proyek LRT City yang hingga kini belum diterima oleh pembeli.

Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Adapun hal ini diketahui dalam rapat Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk bersama Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria kemarin, Senin (14/9/2026).

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Proses Penyelesaian

Dony menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Untuk menentukan langkah penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah opsi penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.

Selain itu, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis yang komprehensif. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap opsi penyelesaian memiliki dasar perhitungan yang jelas, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun pengembalian dana konsumen.

Dony menegaskan persoalan tersebut harus segera memiliki penyelesaian konkret dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin, direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu," jelas Dony

Halaman 2 dari 2
(hrp/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads