Nusron Jamin Pelayanan Tetap Normal Meski Ada Kasus Korupsi di ATR/BPN

Nusron Jamin Pelayanan Tetap Normal Meski Ada Kasus Korupsi di ATR/BPN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2026 14:35 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid/Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid buka suara soal insiden ini.

Dia menjamin layanan pertanahan akan tetap jalan dan tidak terganggu dengan kasus hukum di kantornya. Beberapa layanan unggulan macam peralihan hak sepuluh hari hingga pengukuran tanah terjadwal tetap jalan.

"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah committed untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan," ujar Nusron dalam keterangan video, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menghormati aparatur penegakan hukum (APH) dalam melakukan proses pendalaman kasus. Pihaknya pun akan mengikuti dan siap membantu semua proses hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," kata Nusron.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB.

Terdapat sejumlah pejabat tinggi yang terjaring OTT. Beberapa di antaranya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Sebagai informasi, pada Kamis (17/9/2026), KPK menyambangi Kementerian ATR/BPN sejak sebelum pukul 12.00 WIB untuk melakukan penggeledahan. Tujuan penggeledahan ini untuk memperoleh barang bukti tambahan.

Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Daftar Tersangka Sejauh Ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Saksikan Live DetikSore:

(hal/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads