Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2026 20:50 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo/Foto: Kementerian PU
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikJabar, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, AS berprofesi sebagai ASN di salah satu kementerian di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di TKP, Jumat (18/9/2026).

Oliestha sebut, dari rumah pelaku, polisi temukan puluhan pohon ganja sekaligus alat untuk menanam tanaman itu.

"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

(igo/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads