Menteri PU Ungkap Nasib Proyek Gedung MRP Papua Selatan

Menteri PU Ungkap Nasib Proyek Gedung MRP Papua Selatan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 21 Sep 2026 15:07 WIB
Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan
Foto: Dok. Kementerian Pekerjaan Umum
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan proyek pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan. Namun hal tersebut akan kembali terlaksana setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan Provinsi Papua Selatan merupakan Daearah Otonomi Baru (DOB) sehingga pembangunannya masuk dalam Program Strategis Nasional. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif.

"Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat," kata Dody dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi proyek tersebut terhenti setelah pihak kontraktor PT Tureloto Battu Indah gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian waktu pengerjaan yakni 10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Karena sudah diberikan surat peringatan kontrak kritis hingga tiga kali, pihak kontraktor pun diberikan pemutusan kontrak sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan gugatan oleh penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak penggugat dengan pertimbangan kurang pihak.

Saat ini pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja menjelaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh prosesnya.

Sebelumnya keputusan pemutusan kontrak dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III," kata Mieke.

Mieke menambahkan penyedia jasa dalam progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak kunjung membaik meski telah diberikan kesempatan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap keberlanjutan kontrak.

"Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Gedung MRP Papua Selatan dirancang selain sebagai fasilitas pemerintahan, tetapi juga sebagai bangunan yang merepresentasikan identitas dan karakter budaya Papua Selatan.

Bangunan ini mengusung gaya arsitektur modern pemerintahan yang simetris, kokoh, dan berwibawa, selaras dengan fungsi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan daerah.

Karakter lokal Papua turut dihadirkan melalui adopsi unsur budaya pada pilar-pilar di area pintu masuk utama (entrance). Selain itu, penggunaan ornamen ukiran tradisional pada bagian bangunan turut memperkuat identitas kultural Papua Selatan, sehingga gedung tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya daerah.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads