Syarat yang ketat diterapkan Kementerian Perdagangan untuk rencana impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru alias bekas yang mau dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Impor kereta bekas ini dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan KRL Jabodetabek.
KAI telah mengungkapkan usulan tersebut dan disetujui oleh Komisi VI DPR. Kini, KAI perlu mendapatkan persetujuan impor untuk KRL bekas tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu syaratnya adalah impor perlu rekomendasi atau persetujuan dari beberapa kementerian teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur ketat, maka dari itu membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2026).
Dia mengatakan rencana impor KRL bekas memang sudah dibahas. Budi bilang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.
Terkait usia kereta, Budi mengatakan syarat impor kereta bekas dibolehkan dengan maksimal usia barangnya 20 tahun.
"Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun," kata Budi.
Di sisi lain, Komisi VI juga memberikan syarat kepada KAI usai usulan impor KRL bekas disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Komisi VI menyetujui impor rangkaian KRL bekas dengan syarat tetap memperhatikan industri kereta dalam negeri. Selain itu, KAI juga tetap diminta memperkuat sinergi bersama PT INKA dengan meningkatkan technology readiness levels dan manufacturing readiness level PT INKA.
Sebelumnya, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan pihaknya membutuhkan tambahan 23 trainset tambahan untuk melayani penumpang, yang akan dipenuhi dari skema impor KRL bekas.
Rinciannya ada 7 trainset dengan formasi 12 kereta atau SF12 dan 16 trainset dengan formasi delapan kereta atau SF8. Rencana pengadaan ini diusulkan langsung ke Komisi VI DPR, dan memperoleh persetujuan dalam rapat yang sama.
"Jumlah yang kami usulkan untuk bridging ini, yang kereta yang tidak baru ini, itu ada 7 trainset dengan SF12. Kemudian plus dengan 16 train set dengan SF8," usul Bobby dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (23/9) yang lalu.
Perbedaan formasi disesuaikan dengan kondisi infrastruktur di masing-masing lintas. Bobby menjelaskan ada sejumlah stasiun yang peronnya belum dapat mengakomodasi rangkaian SF12.
Kebutuhan tambahan armada muncul seiring lonjakan pengguna KRL Jabodetabek. Menurut Bobby, jumlah penumpang pada semester I-2026 tumbuh 11,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rata-rata pengguna KRL kini mencapai sekitar 1,1 juta penumpang per hari dan bisa mencapai 1,3 juta penumpang. KAI juga tengah menghadapi kebutuhan penggantian sejumlah trainset lama yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
(acd/acd)









































