26 Kapal Dikerahkan Urai Antrean Panjang Ketapang-Gilimanuk

26 Kapal Dikerahkan Urai Antrean Panjang Ketapang-Gilimanuk

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 28 Sep 2026 22:43 WIB
Antrean kapal sandar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Ilustrasi.Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Jakarta -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengoperasikan 26 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan pada layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Sebanyak 26 kapal tersebut dioperasikan melalui lima kapal di Dermaga I Reguler, lima kapal di Dermaga MB III Reguler, empat kapal di Dermaga IV, delapan kapal di Dermaga LCM, tiga kapal perbantuan pada LCM Tanjung Balai di Gilimanuk, serta satu kapal perbantuan pada MB IV Tanjung Balai.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, seluruh langkah operasional dilakukan secara terkoordinasi bersama regulator, kepolisian, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait dengan tetap menempatkan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus kami adalah mempercepat penguraian antrean secara aman dan terukur, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Selain optimalisasi armada, ASDP bersama seluruh pemangku kepentingan terus mempercepat siklus pelayanan mulai dari proses sandar, bongkar-muat hingga keberangkatan. Pola operasi dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi antrean, kesiapan dermaga, karakteristik kendaraan, kapasitas kapal, serta aspek keselamatan pelayaran.

ADVERTISEMENT

Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, kepadatan kendaraan masih terpantau sebagai dampak akumulasi kendaraan dari gangguan operasional pada periode sebelumnya.

Di sisi Ketapang, antrean tercatat sekitar 17 kilometer dan didominasi kendaraan logistik. Sementara di sisi Gilimanuk, proses penguraian terus dilakukan melalui optimalisasi armada, peningkatan frekuensi perjalanan, serta penyesuaian pola operasi.

ASDP mencatat kendaraan logistik yang melintas memiliki karakteristik dimensi dan muatan yang beragam, termasuk kendaraan yang terindikasi melebihi ketentuan dimensi maupun muatan. Kondisi tersebut turut memengaruhi pengaturan dan pemuatan kendaraan ke kapal karena harus disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik kapal serta aspek keselamatan.

"Karena itu, pengaturan kendaraan diperkuat sejak area antrean hingga proses pemuatan ke kapal, dengan melibatkan regulator, kepolisian, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait agar kapasitas angkut dapat dimanfaatkan secara optimal dan penguraian antrean berlangsung lebih efektif," terang Heru.

(hrp/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads