PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA melaporkan hingga Agustus 2026 tengah mengerjakan 71 proyek berjalan, didominasi oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) dan proyek-proyek yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sampai dengan Agustus 2026 WIKA sudah mengerjakan 71 proyek berjalan. Di mana 27 di antaranya adalah merupakan proyek strategis nasional dan 7 proyek yang berada di IKN sehingga total nilai kontrak adalah sebesar Rp 40,25 triliun," jelas Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dalam Public Expose WIKA yang dilakukan secara online, Kamis (1/10/2026).
Meski memegang nilai kontrak yang cukup besar, Ngatemin mengatakan untuk periode penjualan Januari hingga Desember 2026, WIKA membidik penjualan Joint Operation (JO) dan non-JO sebesar Rp 13,6 triliun dengan prognosa laba kotor Rp 1,25 triliun melalui kluster jasa konstruksi (Kluster 1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya menurut Ngatemin margin laba kotor tersebut masih belum memadai untuk menutup tingginya beban bunga pinjaman bank serta beban penyesuaian nilai (impairment).
"Dari kluster 1 di mana margin kotor kami Rp 1,25 triliun sehingga tidak bisa menutupi untuk beban-beban yang ada di bawah seperti bunga bank yang cukup tinggi dan juga ada beban lain-lain dan impairment," ujarnya.
Atas dasar inilah Persero kemudian menyiapkan strategi penguatan kinerja keuangan pada kluster kedua yang terkait financial recovery. Strategi kluster kedua ini berfokus pada tiga program utama yaitu divestasi aset, percepatan penagihan piutang dan arus kas, serta restrukturisasi utang.
"Harapannya adalah dari tiga program tersebut kami bisa menjaga likuiditas perusahaan yang terjaga, ekuitas dapat dipulihkan, dan tekanan terhadap neraca dan laba rugi konsolidasi dapat dikurangi," terang Ngatemin.
Danantara Bantu WIKA Tagih Piutang Bermasalah dari BUMN
Terkait dengan penagihan piutang dalam strategi penguatan kinerja keuangan Persero pada kluster II tadi, Direktur Manajemen Risiko & Legal WIKA, Vera Kirana, menjelaskan bahwa piutang yang dimiliki Persero secara umum terbagi dalam dua jenis.
"Yang pertama ada piutang bermasalah yang memang lebih dari klasifikasi sesuai dengan aturan keuangan, kemudian ada yang piutang on-progress proyek yang sedang berlangsung," ucapnya.
Dalam hal piutang bermasalah, Vera mengatakan per April 2026 tercatat total piutang bermasalah perusahaan memcapai Rp 2,3 triliun. Namun, menurutnya terkait dengan penagihan piutang khusus dengan entitas BUMN, progres pencairan piutang dibantu oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Untuk piutang bermasalah itu status di April masih terdapat 2,3 triliun, di mana progres penyerapan sampai dengan Juli itu ada penurunan yang signifikan, di mana dalam proses penagihan piutang dilakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dan kita juga dibantu juga oleh Danantara yang mana khususnya terkait dengan piutang kaitannya sesama BUMN," ujarnya.
Guna mencegah terulangnya penumpukan piutang macet di masa mendatang, ia menjelaskan WIKA telah memperkuat fungsi pengawasan internal, khususnya pada tahap awal perolehan kontrak baru.
Ia menegaskan Persero tidak akan lagi menerima proyek dengan skema pembayaran turnkey alias pembayaran baru dilunasi setelah seluruh pengerjaan proyek selesai dilakukan. Menurutnya kini WIKA mewajibkan skema pembayaran berkala atau progress payment berdasarkan sertifikat bulanan (monthly certificate).
"Proses perolehan kontrak di awal itu memang hal yang paling utama dievaluasi bagi WIKA adalah salah satunya bagaimana proyek yang kita peroleh ini adalah pembayarannya itu dipastikan bukan turnkey project, tapi bicaranya monthly certificate atau progress payment," terang Vera.
Melalui penerapan aturan penyeleksian kontrak yang lebih ketat ini, WIKA memastikan bahwa pemilik proyek wajib membayar sesuai dengan progres konstruksi yang telah diselesaikan di lapangan, sehingga risiko arus kas tersendat dapat diminimalkan sejak dini.
Tonton juga video "Suku Bunga Naik Jadi 5,5%, BI Akui Rupiah Melemah Melebihi Proyeksi"
(fdl/fdl)









































