1. PPh yang terutang atas keuntungan karena pembebasan utang (haircut) yang diperoleh debitor dibebaskan sebesar 30%
2. PPh yang terutang yang harus dibayar (70%) dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal ketetapan pajak, paling lama 5 tahun
3. Apabila sebelum batas waktu 5 tahun berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPh yang terutang wajib dibayar sekaligus pada saat perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain.
(pbc/qom)