Fasilitas dalam Pembebasan Utang

Fasilitas dalam Pembebasan Utang

- detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 15:05 WIB
Jakarta - Adalah keringangan pajak yang diberikan sehubungan dengan pembebasan utang (hair cut) melalui mediasi Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.
1. PPh yang terutang atas keuntungan karena pembebasan utang (haircut) yang diperoleh debitor dibebaskan sebesar 30%
2. PPh yang terutang yang harus dibayar (70%) dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal ketetapan pajak, paling lama 5 tahun
3. Apabila sebelum batas waktu 5 tahun berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain, maka PPh yang terutang wajib dibayar sekaligus pada saat perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

(pbc/qom)

Hide Ads