2.Melaporkan penghasilan yang diperoleh dari undian dalam SPT Tahunan PPh dengan melampirkan Bukti Potong PPh Final. (pbc/qom)
Hak dan Kewajiban Pemenang Undian
Jumat, 09 Jan 2009 15:06 WIB
Jakarta - 1.Menerima bukti potong PPh Final
2.Melaporkan penghasilan yang diperoleh dari undian dalam SPT Tahunan PPh dengan melampirkan Bukti Potong PPh Final. (pbc/qom)
2.Melaporkan penghasilan yang diperoleh dari undian dalam SPT Tahunan PPh dengan melampirkan Bukti Potong PPh Final. (pbc/qom)











































