Hak dan Kewajiban Pemenang Undian

Hak dan Kewajiban Pemenang Undian

- detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 15:06 WIB
Jakarta - 1.Menerima bukti potong PPh Final
2.Melaporkan penghasilan yang diperoleh dari undian dalam SPT Tahunan PPh dengan melampirkan Bukti Potong PPh Final. (pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads