Saya mendapat kabar dari teman saya, bahwa jika UKM ingin mencari modal bisa melalui fintech, bisa dijelaskan apa ya dimaksud Fintech ?
Mirza
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fintech atau Financial Technologi merupakan istilah yang populer beberapa tahun belakangan ini, FinTech di sini sebenarnya memiliki arti yang luas yaitu layanan keuangan yang menggunakan inovasi teknologi sehingga membuat layanan keuangan lebih efiesien.
Penggunaaan teknologi untuk mendukung layanan keuangan sebenarnya sudah digunakan hampir 3 dekade lalu, namun pada waktu itu penggunaan inovasi teknologi financial dimotori dari sisi bank untuk membantu operasional dan layanan finansial bank tersebut. Saat ini hadirnya lebih banyak dimotori dari sisi pengguna seiring berkembangnya teknologi informasi.
Menurut BI, Fintech saat ini dapat dibedakan menjadi 4 kelompok utama:
- Payment,clearing, settlement (payment gateway, e-money/pembayaran elektronik)
- Investment & risk management (e-trading, e-insurance)
- Deposit, lending & capital raising (crowd funding/urun dana, peer to peer lending)
- Market provisining (e- aggregator/pengumpulan informasi)
Biasanya selama ini UKM agak kesulitan dalam mendapatkan dana pinjaman melalui bank, kurangnya jaminan aset, proses yang ketat membuat UKM sedikit tidak percaya diri dalam mengakses dana melalui pinjaman dana bank.
Hadirnya Fintech peer to peer lending dapat menjadi alternatif lain sumber pendanaan bagi UKM, Fintech menjanjikan keunggulan proses peminjaman lebih sederhana, mudah dalam pengajuannya dan proses yang cepat, Uniknya semua hal tersebut dengan mudah dilakukan melaiu online. Anda tinggal download aplikasinya dan semua proses peminjaman tersebut dapat dilakukan hanya melaui smartphone anda.
Namun ada beberapa tips sebelum anda menggunakan Fintech dalam mendapatkan modal usaha:
- Kumpulkan informasi sebanyak mungkin, minimal 3 perusahaan Fintech, karena setiap perusahaan Fintech mempunyai syarat dan fokus yang berbeda pada layanan keuangannya, pilih yang sesuai kebutuhan dan kemampuan anda.
- Sebaiknya anda mencari perusahaan Fintech yang sudah terdaftar pada asosisasi Fintech indonesia,
- Usahakan cari perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberi keamanan bagi kedua belah pihak.
- Jika anda menemukan perusahaan FinTEch yang cocok dengan anda, maka berikan dokumen dan syarat syarat lain yang dibutuhkan dengan benar.
Rully Mardjono, Pengusaha dan Kontributor ukmsukses.com (wdl/wdl)