UKM Mau Dapat Lisensi Kekayaan Intelektual, Ini Caranya

UKM Mau Dapat Lisensi Kekayaan Intelektual, Ini Caranya

M. Ichsan - detikFinance
Minggu, 27 Agu 2017 08:15 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pertanyaan:
Apakah ada alat analisis untuk mengukur kesiapan UKM dalam mendapatkan lisensi Kekayaan Intelektual?

Terima kasih.
Aldy

Jawaban:
Dear Aldy,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada alat analisis pengukurannya, begitu juga info serta sumber yang saya dapat bahwa saat ini dari Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) juga belum ada mengeluarkan secara resmi alat analisis mengukur kesiapan UKM dalam mendapatkan lisensi kekayaan intelektual.

Namun di lapangan, menurut pengalaman saya membantu klien dalam proses memulai atau membangun bisnisnya jangka panjang, maka mengukur kesiapan UKM bisa dilakukan dengan metode informal. Dan, kesiapan untuk pendaftaran KI-nya juga dapat disesuaikan dengan jenis usaha, maupun inovasi atau keunggulan kompetitif dari produk/ jasa UKM itu sendiri.

Kalau dulu, biasanya pendaftaran kekayaan intelektual didaftar setelah perusahaan bertumbuh besar (baik itu berdasarkan skala usaha atau usaha sudah lama running usahanya baru daftar), saat ini pendaftaran sudah seharusnya menjadi prioritas walaupun masih baru memulai.

Tinggal tanya kembali pada diri kita, apakah usaha yang akan Anda jalankan adalah usaha jangka panjang (long term)? atau hanya sekedarnya saja? Kalau jawabannya bahwa usaha kita adalah untuk jangka panjang maka selanjutnya kita evaluasi konsep dan hasil riset di lapangan, jika memang peluangnya ada, mendingan langsung didaftarkan.

Sebagai salah satu contoh kasus di luar dari aspek kompetitif dan aspek produksi ternyata pada Aspek permodalan, ada investor yang mau invest jika Kekayaan Intelektual usahanya si pelaku usaha sudah didaftarkan.

Jadi menurut saya bahwa, parameter atau analisis mengukur kesiapan UKM dalam mendapatkan lisensi kekayaan intelektual adalah kembali kepada kesiapan pelaku usaha atau inovator dalam menentukan jangka waktu sejauh apa usahanya mau dijalankan.

Untuk mencari info lengkap mengenai KI, atau sekedar mengecek status terdaftarnya atau kesediaan nama usaha Anda misalnya, Anda bisa cek di e-statushki.dgip.go.id sudah ada yang pakai atau belum

Semoga membantu.

M Ichsan, Pengusaha dan Kontributor ukmsukses.com (wdl/wdl)

Hide Ads