NPWP untuk Wanita Menikah

NPWP untuk Wanita Menikah

PB-Co - detikFinance
Kamis, 08 Jan 2009 11:08 WIB
NPWP untuk Wanita Menikah
Jakarta - Pertanyaan:

Ada yang bisa bantu berkaitan prosedur penghapusan NPWP wanita yang sudah menikah ?Β  Saya sempat baca-baca bisa dengan mengajukan akta nikah dari catatan sipil. Tapi kemana pengajuannya dan prosedurnya bagaimana ?Maklum orang awam, saya belum pernah berurusan dengan perpajakan.

Terus anehnya lagi, nomor NPWP awal yg diterima istri saya ini diawali dengan angka 1. Padahal saya sempat baca di internet ada yang publish bahwa untuk NPWP dengan awalan 1 adalah untuk Badan usaha. Dan yang dikenakan di surat pemberitahuan ini adalah PPh Pasal 25 dan 29.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon penjelasannya...

Jawaban:

Penghapusan NPWP bagi wanita kawin tanpa pisah harta telah diatur dalam Kep.Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang "Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan PKP".

Syarat penghapusannya yaitu:
  • Apabila utang pajaknya telah dilunasi atau
  • Hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa
  • Suami-nya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan.

Bagi wanita kawin tanpa pisah harta agar dapat dihapus NPWP-nya maka WP, harus mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP dengan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) serta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat suami-nya terdaftar dan akta nikah dari kantor catatan sipil untuk disampaikan ke KPP dimana wanita tersebut terdaftar.

Atas permohonan tersebut, KPP akan melakukan pemeriksaan, sebelum diterbitkannya Surat Penghapusan NPWP (KP.PDIP.4.13-00) kepada yang bersangkutan. Mengenai NPWP dengan digit pertama angka 1 (satu), dapat kami jelaskan bahwa kode penomoran tersebut adalah kebijakan yang diambil oleh DJP seperti yang tercantum dalam Surat Edaran No. SE-26/PJ./2005 tentang "Pengantar Peraturan Dirjen Pajak No. 144/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat DJP dan Penghapusannya."

Demikian jawaban kami (pbc/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads