Pertanyaannya, bagaimana cara pembetulannya?
Jawaban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip pada Pasal 2 dalam PER-159/PJ/2006, Faktur Pajak Standar dibuat paling lambat:
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
c. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
d. Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
e. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun apabila memang terdapat kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak tersebut, maka prosedur yang harus dilakukan adalah penggantian faktur pajak (lampiran VIII PER-159/PJ/2006) yang menyebutkan atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Faktur pajak standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan faktur pajak standar yang diganti tersebut. Nomor urut dan tanggal faktur pajak standar pengganti adalah urut pada saat pembuatan faktur pajak standar pengganti tersebut yaitu Januari 2009.
Sunarto, Tax Supervisor PB&Co
(pbc/qom)