Metode QQ untuk Faktur Pajak

Metode QQ untuk Faktur Pajak

- detikFinance
Senin, 19 Apr 2010 10:07 WIB
Jakarta - Perusahaan melakukan kegiatan impor barang dari Rotterdam berupa matres crane rails dll. Dalam PIB tercatat atas nama PT Motasindo QQ PT Dharma Subur. NPWP dan alamat kedua jelas dan dalam SSPCP juga sama identitasnya.

Namun di jenis setoran PPN Impor & PPh pasal 22 atas nama QQ PT Dharma Subur (perusahaan saya). Yang saya tanyakan:

1. Apakah metode QQ tersebut sampai saat ini masih berlaku/digunakan.
2. Dalam hal SPM PPN masa apakah SSPCP perlu dilampirkan SSPCP asli atau cukup SSPCP foto copy (sebagai kredit pajak masukan).
3. Apakah saya (PT Dharma Subur) berkewajiban membuat/melaporkan SPT Masa PPh pasal 22, kalau berkewajiban bukti apa yang harus dilampirkan (sementara saya cuma mendapat SSPCP lembar ke-3 untuk penyetor/wajib pajak) atau cukup dilaporkan oleh PT Motasindo sebagai agen/handeling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban:

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara berikut penjelasannya :

Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Surat Penegasan tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar, disebutkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
a.  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan  Dengan  Ekspor  Yang  Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;

b. Surat  Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;

c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar.

Lebih  lanjut,  butir  2 peraturan yang sama disebutkan bahwa : "Seluruh surat-surat  penegasan  yang  diterbitkan  yang  memberikan  izin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode  Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir  1  dinyatakan  tidak  berlaku  dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.

Di  lain  pihak,  Surat  Edaran  Nomor  SE-39/PJ.32/1990  yang  mengatur mengenai  Impor atas Dasar Inden, dimana menyebutkan bahwa Importir yang melakukan  impor atas dasar inden tersebut diwajibkan untuk mencantumkan tambahan  penjelasan  (q.q),  nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar  Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP), tidak  termasuk  di  dalam  beberapa  Surat  Edaran yang dicabut terkait dengan metode QQ pada faktur  Pajak  Standar di dalam SE-47/PJ/2008.

Berdasarkan  penjelasan tersebut di atas, walupun di dalam SE-47/PJ/2008 tidak  secara  eksplisit disebutkan SE-10/PJ.42/1994 sudah dicabut, kami menyakini bahwa pada dasarnya pihak Direktorat Jenderal Pajak  bermaksud untuk mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai penggunaan faktur pajak   dengan metode QQ dalam rangka mendukung terciptanya  good governance.  

Dengan demikian, sebaiknya Anda melakukan klarifikasi terlebih  dahulu  atas  hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat  perusahaan  Anda  terdaftar  terkait masih berlaku atau tidaknya   metode QQ terkait dengan impor tersebut.

Sesuai dengan Lampiran (Bagian Lampiran) Petunjuk Pengisian SPM Masa PPN Formulir 1107 di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006 mengenai Bentuk, Isi dan Tata Cara  Penyampaian SPT Masa PPN salah satunya disebutkan bahwa , lembar ke-3 SSP/ lembar ke -3a SSPCP dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dilampirkan pada saat melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, pada saat akan melaporkan SPT Masa PPN , Anda harus melampirkan pula lembar ke-3a SSPCP sebagai lampiran di dalam SPT Masa PPN tersebut terkait dengan impor yang dilakukan oleh perusahaan.

Pasal 7 ayat 1Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tetang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya  Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya disebutkan bahwa :  "Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan (6) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak."  Berdasarkan penjelasan tersebut, atas SSPCP lembar ke-3 yang didapatkan sebagai bukti telah disetorkannya PPh Pasal 22, digunakan sebagai Kredit Pajak pada saat perhitungan PPh terutang di dalam SPT 1771.

Nico Wandiredja, Supervisor PB Taxand




(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads