Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka lowongan kerja untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Lowongan PPNPN kali ini dibuka untuk lebih dari 120 formasi di 57 jabatan dan 15 unit kerja. Menariknya lagi, lowongan ini terbuka mulai untuk lulusan SMA hingga S1.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN," tulis pengumuman itu yang diteken Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Berikut syarat lengkap lowongan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
c. Berkelakuan baik;
d. Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
g. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi;
b. IPK minimal 2,75;
c. Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA atau sederajat;
d. Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:
a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN;
b. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP;
c. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir basah;
d. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
e. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
f. Surat pengalaman kerja jika ada;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
i. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah.
Berlanjut ke halaman berikutnya.