Mau Daftar PPPK Guru 2021 Tahap 2? Buka Situs sscn.bkn.go.id

Mau Daftar PPPK Guru 2021 Tahap 2? Buka Situs sscn.bkn.go.id

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 11:30 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Ilustrasi/Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 sudah diumumkan. Tapi untuk kamu yang belum berhasil bisa mencoba lagi nih. Caranya buka laman sscn.bkn.go.id.

Untuk tahap kedua, Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 ini dimulai pada 8 November 2021. Nah buat jadwal pengumuman dan pemilihan formasi tahap 2 ini sudah bisa diakses sejak 24 Oktober lalu lho di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dikutip dari laman Guru PPPK Kemdikbud, untuk pengumuman dan pemilihan formasi 2: 24-30 Oktober 2021. Lalu pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru adalah 4 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya untuk cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru adalah 4-7 November 201. Sedangkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8-12 November 2021.

Kemudian pengumuman hasil Seleksi Kompetensi 18 November 2021, masa sanggah 2 dimulai 19-21 November 2021. Lalu tanggapan sanggah 2 dimulai 21-27 November 2021 dan pengumuman paska masa sanggah 28 November 2021.

ADVERTISEMENT

Ikut Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Nah untuk pelamar yang belum lolos pada tahap 1, bisa memilih lagi formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 ini juga bisa diikuti oleh peserta dari beberapa golongan.

Mulai dari guru non ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru Dapodik yang tak lulus seleksi kompetensi 1.

Lalu tenaga honorer eks kategori 2 sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi 1.

Kemudian guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Selanjutnya lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.

Buat kamu yang mau daftar, bisa segera kunjungi situs resmi BKN di sscn.bkn.go.id.

(kil/eds)

Hide Ads