KPK Buka Lowongan buat Lima Jabatan, Cek Syaratnya di Sini

KPK Buka Lowongan buat Lima Jabatan, Cek Syaratnya di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2023 14:08 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi Gedung KPK - Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggelar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023. Ada 5 posisi yang dibuka untuk PNS dan Polri.

"Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama," tulis panitia seleksi dalam situs rekrutmen KPK, dikutip Rabu (21/6/2023).

Melansir dari situs resmi rekrutmen KPK, berikut daftar posisi yang tengah dibuka:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

Bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Fungsi

ADVERTISEMENT
  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
  3. Pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
  4. Pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
  5. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan.
  7. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
  8. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
  • Deputi Bidang Informasi dan Data

Bertugas menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat, manajemen informasi dan data, pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, serta deteksi dan analisis antikorupsi.
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Informasi dan Data.
    Pelaksanaan pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat.
  3. Perencanaan, pengembangan dan pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi.
  4. Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi, termasuk analisis informasi untuk kepentingan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi.
  5. Pembangunan pusat analisa deteksi dini indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi.
  6. Pelaksanaan analisis data dan informasi untuk mengantisipasi hambatan dan perlawanan pelaku tindak pidana korupsi.
  7. Pengelolaan jaringan nasional dan Internasional dalam pemberantasan korupsi.
  8. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya pada Deputi Bidang Informasi dan Data.
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Informasi dan Data.
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
  • Direktur Penyelidikan

Bertugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Fungsi

  1. Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penyelidikan.
  2. Penelaahan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan pembuatan hipotesis kelayakannya untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.
  3. Pembuatan rencana kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk pelaksanaan koordinasi pelibatan Penyidik dan Penuntut Umum, atau Penyelidik dari unit lain untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan.
  4. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  6. Pengelolaan data dan informasi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi baik yang telah atau yang belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
  7. Pengendalian seluruh kegiatan dalam proses penyelidikan termasuk penyelidikan dengan penyadapan dan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
  11. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  • Direktur Penuntutan

Bertugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan penuntutan, mengajukan upaya hukum, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan upaya hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Direktorat Penuntutan.
  2. Penelitian kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
  3. Penerimaan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang beserta barang bukti dan tersangka dari Penyidik.
  4. Pembuatan rencana penuntutan dan dakwaan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
  5. Pelaksanaan kegiatan penuntutan dan upaya hukum perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan penetapan hakim pengadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk optimalisasi penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
  9. Pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
  10. Menyusun dan mengajukan dokumen upaya hukum luar biasa.
  11. Penyampaian informasi tentang perkembangan penuntutan kepada Juru Bicara.
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
  13. Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  • Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I

Bertugas melaksanakan koordinasi dan supervisi sesuai ruang lingkup wilayah yang ditentukan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
  2. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
  3. Meminta informasi, perkembangan penanganan dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
  4. Melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.
  5. Melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitian dan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
  6. Merekomendasikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk melaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Pendaftaran rekrutmenKPK ini sendiri telah dibuka sejak kemarin, 20 Juni 2023, hingga 5 Juli 2023 mendatang melalui tautan

https://rekrutmen.kpk.go.id. Untuk informasi lebih lanjut calon pelamar dapat mengunjungi situs rekrutmen KPK secara langsung.

Lihat juga Video: Sandiaga Targetkan Beasiswa Kepemimpinan di Aceh Bisa 'Boost' Loker Baru

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads