Pasalnya, sebanyak 307 PNS ini telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap alias inkracht.
"Kalau sudah diketok sudah, pada saat itu seharusnya sudah diberhentikan, karena inkracht," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 307 PNS Tersangkut Korupsi Bakal Dipecat |
Asman menjelaskan, jika PNS yang terbukti melakukan korupsi terlebih dahulu masuk ke dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Dalam sidang tersebut nantinya nasib PNS akan diputuskan mengenai sanksi atas tindakan yang dilakukannya.
"Itu nanti mereka bisa mengadukan melalui Badan Kepegawaian (Bapek), PNS itu dipecat atau tidak diputuskan di situ di sidang Bapek," ungkap dia.
Selama keputusan belum diterbitkan, maka hak sebagai PNS meskipun sudah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi masih didapatkan. Kecuali, kata Asman, jika putusan sudah inkracht.
"Ya kan belum inkracht (boleh), kalau sudah inkracht tidak boleh," tutup dia. (ara/ara)