BPK Buka Lowongan CPNS untuk 502 Orang, Catat Syaratnya!

BPK Buka Lowongan CPNS untuk 502 Orang, Catat Syaratnya!

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 19 Sep 2018 15:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan alokasi formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 sebanyak 502 orang. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2018 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2018.

Dikutip detikFinance, Rabu (19/9/2018) dari surat pengumuman Nomor 01/S. Peng/X/09/2018 tentang penerimaan CPNS pada BPK tahun 2018, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita berpendidikan Sarjana dan Diploma III untuk diangkat sebagai CPNS. CPNS tersebut akan ditempatkan pada kantor pusat dan kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Jabatan yang akan diisi oleh 502 CPNS tersebut di antaranya assessor SDM aparatur ahli pertama, pemeriksa ahli pertama, pengelola kepegawaian, juru informasi dan komunikasi, pengelola sarana dan pra sarana kantor, pengelola teknologi informasi, serta pranata kearsipan. Formasi dibuka untuk tiga kategori, yakni umum (429 orang), cumlaude (51 orang), disabilitas (11 orang) serta putra/putri Papua dan Papua Barat (11 orang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejumlah persyaratan yang diajukan di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT).
4. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti.
5. Calon pelamar dari Iulusan perguruan tinggi luar negeri untuk formasi cumlaude dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemenristekdikti.
6. Persyaratan Akademis (skala 4) kecuali untuk pelamar cumlaude:
a. Lulusan perguruan tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BANPT dengan kategori C, IPK minimal 3,5.
b. Lulusan perguruan tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BANPT dengan kategori B, IPK minimal 3,25.
c. Lulusan perguruan tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BANPT dengan kategori A, IPK minimal 2,8.
7. S1 berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat mendaftar.
8. D3 berusia minimal 19 tahun dan maksimal 25 tahun pada saat mendaftar.
9. Tldak berkedudukan sebagai CPNS, calon/Anggota TNI, calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS BPK.


Untuk syarat lengkap dan tata cara pendaftarannyaa, dapat mengakses link berikut:
https://cpns.bpk.go.id/berita/2018/pengumuman-penerimaan-cpns



Saksikan juga video 'Buat Para Job Seeker, Siap-siap Daftar CPNS 2018':

[Gambas:Video 20detik]

(eds/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads