Ketua Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Badan POM Elin Herlina menyebutkan, ada 737 formasi yang disediakan dalam perekrutan CPNS tahun 2018 ini, mulai dari Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Verifikator Keuangan, Perencana Ahli Pertama, Analis Kelembagaan, Arsiparis, dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN).
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, dari lampiran pengumuman Badan POM itu diketahui kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan meliputi: Apoteker, Teknologi Pangan (S1), Kimia (S1 dan S2), Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1), Ilmu Gizi (S1), Biologi/Rekayasa Hayati (S1 dan S2), serta Kemudian Bioteknologi (S1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran penerimaan CPNS di Badan POM dibuka mulai Rabu (26 September) pukul 00.00 WIB dan ditutup Selasa (9 Oktober) pukul 24.00 WIB melalui situs https://sscn.bkn.go.id," bunyi pengumuman itu seperti dikutip detikFinance, Rabu (19/9/2018).
Menurut pengumuman Badan POM, seleksi penerimaan CPNS ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di 33 lokasi, dan pelamar dapat lokasi ujian terdekat di Jawa, Sulawesi, Sumatra, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Papua.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, menurut pengumuman Badan POM, dapat mencetak Kartu Peserta Tanda Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Adapun tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS pada Badan POM tahun 2018 ini meliputi Seleksi Administratif dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 3 kali jumlah formasi," bunyi pengumuman itu.
Seleksi Kompetensi Bidang itu meliputi Tes materi sesuai jabatan menggunakan CAT dan wawancara.
Hasil seleksi akhir, menurut Ketua Pansel CPNS Badan POM, merupakan nilai kumulatif dari SKD dan SKB sesuai dengan bobot masing-masing yang akan diumumkan pada 6 Desember 2018.
Peserta dengan ranking tertinggi pada setiap formasi dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi.