Pemda Belum Setor Formasi CPNS ke Situs Online, Ini Sebabnya

Pemda Belum Setor Formasi CPNS ke Situs Online, Ini Sebabnya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 20 Sep 2018 17:15 WIB
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa mundur dari rencana 26 September 2018 karena banyak instansi, terutama pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyerahkan formasi dan persyaratan CPNS. Lantas apa penyebabnya?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, salah satu penyebab Pemda belum menyerahkan formasi dan persyaratan CPNS karena ada pergantian kepala daerah.

"Yang kita pahami ada beberapa yang masih membuat adjusment akhir, katakanlah dengan kehadiran gubernur, bupati baru, ada sedikit perubahan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan tersebut dilakukan karena adanya perbedaan kebijakan antara kepala daerah yang baru dengan yang sebelumnya. Namun perubahan itu dipastikan bukan dari segi jumlah lowongan, melainkan formasi jabatan.

"Jumlahnya tetap tapi jabatan jabatan tertentu ditambah, ada yang dikurangi, itu yang sebabkan kenapa mereka terlambat," sebutnya.


Selain itu ada provinsi yang masih berkoordinasi dengan kabupaten/kota di bawahnya terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran CPNS.

"Mungkin harus ada koordinasi, katakanlah untuk, apakah surat SKL, surat keterangan lulus bisa dipakai apa nggak. Ada beberapa provinsi yang nyatakan di bawah provinsi itu, kabupaten/kota itu harus sama, bisa pakai SKL atau tidak," ujarnya.

Hal tersebut sepenuhnya diserahkan ke institusi yang bersangkutan. Begitu pun dengan persyaratan lainnya di mana masih ada Pemda yang berkoordinasi.

"Ada juga yang katakan lah kapan itu SKCK itu diperlukan, kapan akreditasi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) itu diperlukan. Kalau kami tidak menyebutkan itu harus di mana tapi kami serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian masing masing," jelasnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads