Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, salah satu penyebab Pemda belum menyerahkan formasi dan persyaratan CPNS karena ada pergantian kepala daerah.
"Yang kita pahami ada beberapa yang masih membuat adjusment akhir, katakanlah dengan kehadiran gubernur, bupati baru, ada sedikit perubahan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya tetap tapi jabatan jabatan tertentu ditambah, ada yang dikurangi, itu yang sebabkan kenapa mereka terlambat," sebutnya.
Selain itu ada provinsi yang masih berkoordinasi dengan kabupaten/kota di bawahnya terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran CPNS.
"Mungkin harus ada koordinasi, katakanlah untuk, apakah surat SKL, surat keterangan lulus bisa dipakai apa nggak. Ada beberapa provinsi yang nyatakan di bawah provinsi itu, kabupaten/kota itu harus sama, bisa pakai SKL atau tidak," ujarnya.
Hal tersebut sepenuhnya diserahkan ke institusi yang bersangkutan. Begitu pun dengan persyaratan lainnya di mana masih ada Pemda yang berkoordinasi.
"Ada juga yang katakan lah kapan itu SKCK itu diperlukan, kapan akreditasi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) itu diperlukan. Kalau kami tidak menyebutkan itu harus di mana tapi kami serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian masing masing," jelasnya.











































