Dari total 601 instansi baik kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (Pemda), baru 244 yang tersedia di portal SSCN untuk dilamar. Lantas, apa penyebabnya?
"Kenapa baru 30% (instansi yang tersedia) karena banyak hal. Paling utama adalah belum selesainya revisi Kepmen (Keputusan Menteri) PANRB masing-masing instansi terhadap formasi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam konferensi pers di Kantor BKN, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi tersebut membutuhkan proses, di mana BKN akan melakukan verifikasi dan validasi.
"Jadi bahwa ketika revisi formasi dengan Kepmen baru, dilakukan, masih ada proses verifikasi dan validasi yang BKN lakukan selaku Ketua Panselnas, menjamin Kepmen PAN bunyinya apa, pengumuman instansi bunyinya apa itu sama, kongruen," ujarnya.
Ridwan menjelaskan, kenapa pendaftaran tidak dibuka secara serentak berada di luar kemampuan BKN. Pasalnya setiap instansi yang melakukan revisi bukan wewenang BKN.
"Memang terpaksa tidak serentak karena sesuatu yang di luar kemampuan BKN. Kalau misal suatu instansi tertentu merevisi itu kan bukan (keputusan) BKN kenapa harus direvisi," tambahnya.