Berdasarkan cuitan dari akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dikutip detikFinance, Kamis (25/10/2018) passing grade setiap formasinya berbeda-beda.
Penilaian tersebut berdasarkan tiga aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk formasi cumlaude dan diaspora batas nilai yang dibatasi hanya untuk TIU, yakni harus mencapai 85. Kemudian, total penilaian juga harus berada di level 298.
Baca juga: Nih Kisi-kisi Ujian CPNS Besok! |
Sedangkan untuk formasi disabilitas, petugas ukur, rescure, hingga penjaga tahanan penilaian yang dibatasi hanya TIU. Pelamar harus mencapai TIU sebesar 70 dengan total nilai 260.
Selain itu, formasi putra/putri Papua dan Papua Barat serta Eks TKH-II batasan nilai untuk TIU sebesar 60 dengan total nilai 260, serta formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan memiliki TIU 80 dengan total nilai 298.
Adapun, seleksi dalam SKD tersebut akan memaparkan pertanyaan sebanyak 35 untuk TWK, 30 untuk TIU, dan 35 untuk TKP. Perolehan nilai bila benar untuk TWK dan TIU mendapat 5 dan 0 bila salah. Namun untuk TKP nilai jawaban hanya terdiri dari 1-5.
Baca juga: Ini 269 Lokasi Ujian CPNS |