-
Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dilakukan pada hari. Beberapa persiapan pun perlu dilakukan peserta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan agar peserta menghindari beberapa hal sebelum melaksanakan ujian.
Langkah tersebut dilakukan agar peserta fokus mengerjakan soal dan bisa lulus di tahap selanjutnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus di tahap administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test(CAT). Nah, apa saja ya kisi-kisinya?
Dikutip detikFinance dari akun Twitter resmi BKN, ada tiga aspek yang akan diujikan dalam SKD, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan melihat kemampuan #sobatBKN beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan yang lainnya," bunyi cuitan tersebut.
Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum (TIU) diujikan untuk mengukur seberapa cakap CPNS dalam logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru.
Kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam SKD akan berisi tentang pemahaman akan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, hingga bahasa Indonesia.
Selanjutnya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi tentang sosial budaya, pelayanan publik, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja. Selain itu, dalam TWK juga berisi integritas diri, orientasi kepada orang lain. hingga pelayanan publik.
Adapun, dalam SKD terdapat 35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Penilaian dalam tes dilakukan dengan formula nilai 5 jika benar dan 0 jika salah dalam TWK dan TIU. Untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Kelulusan di tahap SKD ditentukan dengan batas nilai atau passing grade di setiap formasinya. Namun passing grade setiap formasinya berbeda-beda.
Penilaian tersebut berdasarkan tiga aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk formasi umum, batas nilai minimal TKW sebesar 75, TIU 80, dan TKP 143. Sehingga untuk memenuhi passing grade, pelamar hanya cukup menjawab benar 15 TKW, 16 TIU dan 29 TKP.
Kemudian, untuk formasi cumlaude dan diaspora batas nilai yang dibatasi hanya untuk TIU, yakni harus mencapai 85. Kemudian, total penilaian juga harus berada di level 298.
Sedangkan untuk formasi disabilitas, petugas ukur, rescure, hingga penjaga tahanan penilaian yang dibatasi hanya TIU. Pelamar harus mencapai TIU sebesar 70 dengan total nilai 260.
Selain itu, formasi putra/putri Papua dan Papua Barat serta Eks TKH-II batasan nilai untuk TIU sebesar 60 dengan total nilai 260, serta formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan memiliki TIU 80 dengan total nilai 298.
Adapun, seleksi dalam SKD tersebut akan memaparkan pertanyaan sebanyak 35 untuk TWK, 30 untuk TIU, dan 35 untuk TKP. Perolehan nilai bila benar untuk TWK dan TIU mendapat 5 dan 0 bila salah. Namun untuk TKP nilai jawaban hanya terdiri dari 1-5.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian CPNS, para pelamar diharapkan datang lebih awal hingga mengurangi akses sosial media (sosmed).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Menurut dia, berangkat lebih awal bisa menghindari kemacetan di jalanan.
Dengan begitu, para pelamar bisa memiliki waktu luang di lokasi. Pasalnya, sebelum pelaksanaan tes, pelamar juga akan mengikuti pemeriksaan identitas terlebih dahulu.
"Datang 1 sampai 1,5 jam sebelum tes dimulai, kan kita nggak tahu, nggak bisa memperkirakan traffic dan di lokasi jadi bisa pemeriksaan terlebih dahulu," kata dia kepada detikFinance, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, satu hari sebelum waktu pelaksanaan para pelamar juga diimbau mencari tahu lokasi sehingga tidak mencari-cari di hari tes seleksi.
Kemudian, kata Ridwan, sebaiknya pelamar tidak mengakses sosmed sebelum waktu pelaksanaan tes. Sebab, hal itu bisa menjadi gangguan dan menyebabkan seseorang tidak fokus.
"Ini bukan waktunya belajar lagi, tapi menghindari gangguan. Misalnya bermain sosmed itu istirahat biar fokus nantinya," pungkas dia.
Saat tes SKD berlangsung, peserta yang ketahuan membawa handphone (HP) dan jimat saat pelaksanaan ujian bisa dibawa polisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan membawa Hp dan jimat ke lokasi ujian termasuk dalam tindak pidana.
Kata Ridwan, BKN sendiri telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bawa HP kan nggak boleh, kalau jimat juga aromanya mengganggu jadi seperti itu dibawa ke polisi karena sudah termasuk tindak pidana. Kita juga sudah kerja sama dengan polisi untuk mengamankan," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (25/10/2018).
Untuk itu ia menyarankan agar peserta ujian tidak membawa barang-barang tersebut dan fokus mengerjakan soal sesuai dengan kemampuan. Adapun, barang-barang yang boleh dibawa ke ruangan ujian hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu ujian.
Sedangkan, barang-barang lainnya dimasukkan ke dalam tas yang ditaruh di dalam loker.
"Kalau mau taruh, di tas saja. Nanti tasnya taruh di dalam loker," papar dia.