Aturan ini mengakomodir peserta seleksi yang tak lulus passing grade tapi bisa lolos ke tahap selanjutnya. Regulasi itu dibuat karena sedikitnya peserta yang lolos SKD.
Sedikitnya peserta yang lolos SKD akan berdampak pada sedikitnya jumlah peserta yang lulus. Sehingga, berpotensi tidak terpenuhinya jumlah formasi yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Permenpan 61 Tahun 2018
Ilustrasi Tes CPNS. Foto: Grandyos Zafna
|
Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku ialah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255;
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255;
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan petugas ukur, Rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255;
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255;
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220;
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: (a). tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, atau (b) belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (22/11/2018).
Lebih lanjut, peserta yang mengikuti SKB berlaku (a) peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. (b) Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
"Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama," bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan tersebut.
Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Lalu, jika terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Lulus Passing Grade Tetap Diutamakan
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Pradita Utama
|
"Kalau rangking berapa banyak, misal 1 formasi kalau cari 3 kali formasi calon SKB. Dan dalam formasi sudah ada 3 lulus, maka tidak diambil yang di bawah karena sudah cukup," kata dia di Kantor BKN Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sementara, jika peserta yang lolos passing grade belum memenuhi, maka diambil dari kelompok peserta berdasarkan perangkingan.
"Kalau formasi ada satu lulus passing grade, diambil 2 ke bawah. Tapi 1 dan 2 kelompok yang beda. Kalau 1 lulus, 2 ini tidak masuk," ujarnya.
"Kalau tidak ada yang lulus passing grade maka yang diambil 3 dari bawah," sambungnya.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 4 Desember 2018. Bima melanjutkan, dalam penilaian seleksi SKD memiliki porsi 40% dan SKB 60%.
Saat penilaian, jika ada peserta passing grade lolos seleksi, maka dipastikan akan mendapatkan formasi tersebut.
"Kelompok 1 (passing grade) punya privilege. Kalau misalnya 1 formasi itu ada satu yang lolos passing grade, dan 2 di kelompok 2 (rangking) maka yang satu-satunya pasti akan lulus," ujarnya.
Sementara, jika peserta passing grade tidak ada yang lolos, maka peserta dari optimalisasi yang akan berebut formasi.
"Kalau yang lolos passing grade 2, maka 2 ini akan bertanding. Kalau tidak sama sekali, maka yang optimalisasi yang bertanding," tutupnya.
Cara Mudah Pahami Permenpan 61
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Istimewa
|
Pertama, jika tersedia satu formasi dan yang lolos passing grade juga satu orang. Maka, yang bisa mengikuti tahap selanjutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya satu orang.
Kedua, jika ada satu formasi namun tidak ada yang lolos passing grade. Maka, yang mengikuti SKB 3 orang yang diambil berdasarkan skema ranking.
Ketiga, untuk dua formasi sementara yang lolos passing grade dua orang. SKB diikuti dua orang yang lolos passing grade.
Keempat, bila tersedia dua formasi dan yang lolos passing grade satu orang. Peserta yang bisa ikut SKB empat orang terdiri dari satu orang lolos passing grade dan tiga orang tidak lolos passing grade atau dengan ranking terbaik.
Kelima, untuk satu formasi tapi yang lolos passing grade sebanyak tujuh orang. SKB akan diikuti tiga orang yang lolos passing grade dengan penilaian terbaik.
Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos passing grade bisa mengikuti SKB dengan sejumlah kriteria. Antara lain:
1. Ada formasi yang kosong atau tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal.
2. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal, formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB. Kemudian, formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB.
3. Memenuhi passing grade. Nilai 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude, dan formasi khusus diaspora. Lalu, 220 untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, disabilitas, dan eks tenaga kerja honorer kategori 2 (THK2) yakni guru, tenaga medis, paramedis.
"Bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB," tulis keterangan BKN.
SKB Dimulai 4 Desember
Ilustrasi Tes CPNS. Foto: Grandyos Zafna
|
Demikian disampaikan Kepala Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kantornya, Kamis (22/11/2018).
"Mudah-mudahan untuk yang menggunakan fasilitas BKN dimulai tanggal 4 ini akan mulai tes," ujarnya.
Sementara, untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bisa terlaksana lebih cepat dari tanggal 1 atau 2 Desember 2018.
"Untuk yang menggunakan fasilitas UNBK ini akan (tanggal) 1-2 bisa ikut tes, karena mereka menggunakan fasilitas sekolah," ujarnya.
Bima menerangkan, materi ujian SKB tergantung formasi jabatannya. Untuk tenaga kesehatan misalnya, materi ujian akan dirumuskan Kementerian Kesehatan.
"Tanggal 4 diharapkan bisa tes untuk SKB, SKB itu tergantung formasi jabatannya, kalau dia tenaga kesehatan soal-soalnya yang membuat adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Sementara, untuk tenaga pendidik seperti dosen akan disusun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sedangkan, untuk guru disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dia berharap, SKB ini berlangsung selama 7 hari. Nantinya, hasil penilaian SKB akan digabungkan dengan SKD.
"Kita berharap dalam waktu 7 hari, seminggu bisa selesai SKB, semua itu bersamaan. Setelah itu hasil SKB akan digabungkan dengan SKD. Rumusannya sesuai Permenpan adalah 40% SKD dan 60% SKB," tutupnya.
Halaman 2 dari 5