Menurut Komisioner Ombudsman Laode Ida indikasi tersebut terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Teridentifikasi di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna yang mana mereka nggak lulus SKD tapi diluluskan yang ditandatangani oleh pejabat daerah. Tapi ini baru indikasi awal," kata dia di Ombudsman, Jakarta, Senin (3/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejadian ini bisa terjadi karena surat kelulusan oleh BKN pusat dikirim ke daerah tanpa pengawasan sehingga terjadi perubahan daftar pengumuman.
"Jadi instansi pengguna itu dilimpahkan langsung ke BKN daerah tanpa diawasi. Maka salinan (surat) dari BKN itu kan bisa diubah, bisa diubah oleh pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan wewenang daerah," papar dia.
Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah bisa mempersiapkan secara matang pelaksanaan CPNS. Dengan begitu, seleksi bisa berjalan tanpa ada maladministrasi.