Catat! Ini Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2018

Catat! Ini Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2018

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 04 Des 2018 08:20 WIB
Catat! Ini Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2018
Jakarta - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai. Tes ini merupakan bagian akhir dari proses seleksi.

Untuk lulus di tahap ini, peserta CPNS mesti memerhatikan betul pelaksanaan ujian SKB tersebut. Pasalnya, setiap instansi atau kementerian memiliki aturan yang berbeda.

Nah, dirangkum detikFinance, Selasa (4/12/2018) begini ulasan selengkapnya:
Setelah melalui tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS harus melalui seleksi kompetensi bidang (SKB). Adapun salah satu instansi yang telah melaksanakannya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan saat ini sudah ada 447 instansi yang telah melakukan verifikasi dan validasi penyelesaian dari seleksi sebelumnya.

"Progresnya saya verifikasi dan validasi sekarang ini sudah siap di sistem itu sudah ada 447 instansi. Sisanya, mudah-mudahan nanti malam selesai," kata dia kepada detikFinance, Senin (3/12/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sebagian instansi atau kementerian melaksanakan SKB dengan menggunakan sistem computer assisted tes (CAT) milik BKN. Adapun, setelah KKP, rencananya besok Kementerian Luar Negeri juga akan melaksanakan.

"Sebagai informasi sudah mulai SKB untuk KKP. Terus ada juga Kementerian Luar Negeri itu besok juga dengan CAT BKN," sambung dia.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pelaksanaan SKB pada setiap instansi dilakukan berbeda-beda. Pasalnya ujian tersebut mengikuti ketentuan setiap instansi.

"Setiap instansi dan kementerian itu beda-beda pelaksanaannya. Ada Pemda yang ujian pakai CAT, multiple choice. Kalau Kemenlu itu pakai Toefl," jelas dia kepada detikFinance, Senin (3/12/2018).

Kemudian, tes SKB juga dibedakan berdasarkan jabatan atau formasi yang dipilih peserta. Ia memberi contoh, jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.

Adapun, untuk jabatan fungsional tertentu misalnya sebagai pranata humas maka soal yang akan keluar dalam SKB akan terkait dengan jenis pekerjaan sebagai humas.

"Formasi itu dibagi dua dari sistem kami, jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana. Misalnya, untuk jabatan fungsional tertentu pranata humas (soal) dijelaskan pekerjaan seperti apa, sisi humas apa yang dilakukan," sambung dia.

Kemudian, contoh untuk jabatan pelaksana adalah analisis akuntan kinerja. Maka contoh soal yang akan diujikan terkait cara mengatur kinerja.

"Kalau jabatan pelaksanaan itu misalnya analisis akuntan kinerja itu pasti tentang mengukur kinerja. Jadi (kisi-kisi soal) kawinkan saja nama jabatan dan kegiatan apa yang ada dengan informasi tugas," pungkas dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis surat pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus di tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Dikutip detikFinance dari pengumuman nomor 90736/A.A3/KP/2018 seleksi kompetensi bidang di Kemendikbud meliputi enam indikator. Pertama, soal pendidikan dan kebudayaan, kemampuan bahasa Inggris dan penalaran dan pemecahan masalah.

"Keempat, Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu kecenderungan kepribadian peserta untuk dapat ditempatkan di pekerjaan yang tepat. Diharapkan dengan penempatan yang sesuai maka kualitas dan kuantitas hasil kerjanya juga akan meningkat karena dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan meminimalkan kekurangannya," bunyi pengumuman tersebut seperti yang ditulis, Senin (3/12/2018).

Terakhir, pelaksanaan SKB akan dilakukan dengan wawancara. Hal itu dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir peserta.

Dengan begitu, diharapkan peserta dapat menyampaikan informasi atau gagasan secara verbal dengan sistematis, fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru. Serta dapat bekerja sesuai dengan latar belakang keilmuannya.

Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKB Kemendikbud akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Seleksi kompetensi bidang (SKB) memiliki nilai ambang batas atau passing grade sebesar 50 poin.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan tak semua instansi yang melaksanakan SKB menggunakan computer assisted test (CAT) mematok ambang batas nilai dalam tes tersebut.

"Jadi soalnya itu multiple choice. Banyak, ada 100 soal dan dikerjakan dalam 90 menit. Ada (instansi) yang pakai passing grade, ada juga yang nggak," jelasnya kepada detikFinance, Senin (3/12/2018).

"Tapi yang pakai itu bikin passing gradeharus 50 ya. Betul nilainya satu dan salah nol," sambung dia.

Lebih lanjut, ia memaparkan tes SKB tersebut akan menyangkut terkait jenis pekerjaan pada formasi yang dipilih. Sehingga peserta diminta untuk mengetahui betul tugas serta peran yang dipilih.

"Jadi (kisi-kisi soal) kawinkan saja nama jabatan dan kegiatan apa yang ada dengan informasi tugas," pungkas dia.

Hide Ads