Mengutip pengumuman tersebut, Selasa (4/12/2018), ada beberapa kode yang perlu dipahami mulai dari P1/L hingga TMS. Pelamar CPNS dengan kode P1/L merupakan mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kemudian kode P2/L adalah pelamar CPNS Kemenkes yang memenuhi nilai kumulatif SKD berdasarkan PermenpanRB No. 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB. Selanjutnya P1 adalah peserta yang memenuhi ambang batas SKD namun tidak bisa mengikuti SKB dan P2 peserta yang memenuhi nilai SKD kelompok dua tapi tidak bisa mengikuti SKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2018 |
Pelaksanaan SKB Kemendikbud meliputi literasi bidang pendidikan dan kebudayaan, kemampuan bahasa Inggris, penalaran dan pemecahan masalah, dimensi psikologi, serta wawancara.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Kepada peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, agar selalu memantau perkembangan pengumuman yang diunggah dalam laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Daftar nama pelamar CPNS Kemenkes yang lulus dan bisa ikut SKB bisa diklik di tautan berikut.
Baca juga: Mau Lulus SKB CPNS Harus Dapat Nilai Segini |