Mengutip pengumuman tersebut, Jumat (7/12/2018), terdapat 2 kelompok yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kelompok pertama adalah mereka yang lulus didasarkan pada penilaian passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi 143, Tes Intelegensia Umum 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan 75.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, jika kebutuhan formasi tidak dipenuhi dari passing grade tersebut, maka diambil dari kelompok kedua dengan nilai kumulatif SKD jalur umum dan jalur putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) paling rendah sebesar 255. Sedangkan nilai kumulatif SKD jalur penyandang disabilitas serta eks tenaga honorer kategori 2 paling rendah sebesar 220.
Ada beberapa kode yang perlu dipahami yaitu P1/L dan P2/L. Pelamar CPNS dengan kode P1/L merupakan mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan peringkat terbaik. Lalu, kode P2/L adalah pelamar CPNS yang memenuhi nilai kumulatif SKD berdasarkan Permenpan No. 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB.
Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk peserta yang dapat mengikuti (SKB) akan diumumkan kemudian melalui situs ini
Sementara bagi mereka yang lulus tes SKD, daftarnya bisa dilihat di sini (zlf/zlf)