"BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019," kata Bima dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Bima juga menjelaskan, pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018.
"Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat obyektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi," jelas Anggota Komisi II Dadang Muchtar. (fdl/ara)