Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id.
"Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer," ungkap Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing sub tes, yaitu kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong.
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong. Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 sial dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu, pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).