"Itu ada surat Sesmenpan nomor B/275 intinya Pak Menpan (Menteri PANRB) atau pemerintah ingin memastikan lagi 360 provinsi kabupaten/kota benar nggak ada anggarannya di APBD," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Selasa (5/3/2019).
Pemda terkait harus menyampaikan surat kesanggupan membayar gaji PPPK paling lambat 11 Maret 2019. Setelah itu baru paling cepat pengumuman kelulusan PPPK diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesanggupan APBD daerah membayar gaji PPPK yang akan lebih tinggi dibandingkan honorer. Pasalnya, gaji PPPK sama seperti PNS.
Kesanggupan APBD membayar gaji PPPK disesuaikan dengan peserta yang nantinya diloloskan.
"Kami tidak ingin katakanlah ada 100 lolos tiba-tiba cuma punya dana buat 75 ternyata, milihnya gimana. Jadi semata-mata untuk memastikan," tutur Ridwan.
"Jadi pemerintah ingin benar-benar memastikan ketersediaan anggaran di APBD untuk menggaji PPPK yang dari K2 ini," tambah Ridwan.
Mengenai proses seleksi yang dilakukan, Ridwan menerangkan dilakukan secara transparan dan tidak ada campur tangan pihak tertentu.
"Nggak bakal ada akal-akalan. Datanya jelas di-keep di Panselnas," tutur Ridwan.