Trading Ideas
Regulasi BI mengenai kenaikan Down Payment (DP) atau uang muka untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor menjadi salah satu isu hangat belakangan ini. BI menetapkan bahwa minimal DP melalui bank, untuk KPR adalah 30%, kredit roda 4 sebesar 30%, kredit roda 4 (komersial) 20%, dan kredit kendaraan roda 2 sebesar 25%. Pengaturan minimal DP ini akan diaplikasikan kepada perbankan dan perusahaan multi finance (melalui Dep-Keu). Departemen keuangan menetapkan minimal DP yang harus diterapkan kepada perusahaan Multi finance, sebesar 20% (roda 2), 25% (roda 4), dan 20% (roda 4 untuk komersil)
Apa impact dari regulasi ini terhadap sektor-sektor bisnis seperti perbankan, property dan otomotif?
- Astra International (ASII) akan terkena impact langsung dari regulasi ini, melihat penjualan roda 2 dan roda 4 mereka memberikan kontribusi sebesar 24.5% dan 16.6% terhadap laba bersih mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bank Tabungan Negara (BBTN) selama ini memberikan KPR terhadap rumah subsidi, dan penerapan regulasi ini tidak terpengaruh KPR subsidi yang tetap berada di level down payment sebesar 10%.
- Ciputra Group (CTRA, CTRP, dan CTRS) melaporkan bahwa 41% penjualan property mereka masih memakai KPR, dan impact dari kenaikan DP ini akan lebih mempengaruhi penjualan mereka yang berada di luar pulau Jawa.
Beberapa perusahaan sudah mengatakan bahwa mereka akan menjalankan beberapa strategi untuk menjaga penjualan mereka, antara lain: subsidi, instalment yang mempunyai jangka waktu yang lebih panjang, cicilan untuk DP, cash back, dll.
1. Astra International Indonesia (ASII), BoW
2. Bank Jabar (BJBR), Trading Buy
3. Resource Alam Indonesia (KKGI), Trading Buy
(ang/ang)










































