CSI sudah berbadan hukum sejak 2012 dan mendirikan koperasi tapi tidak sesuai dengan prinsip syariah. CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.
Sebelum akhirnya dianggap ilegal pada November lalu, CSI berhasil menghimpun dana sebesar Rp 2 triliun dengan jumlah peserta mencapai 70.000 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pemimpin CSI sudah ditangkap polisi pada Jumat (25/11/2016) lalu di Cirebon. Keduanya adalah Mohamad Yahya dan Iman Santoso.
CSI juga harus mengembalikan dana yang sudah dihimpunnya kepada para peserta. OJK minta CSI bertanggung jawab penuh atas dana nasabah tersebut.
"Mereka harus bertanggung jawab terhadap seluruh dana yang dihimpun karena mereka penerima dana," kata Tongam. (ang/ang)










































