5 Tumbang, 30 Orang Ini Lolos Seleksi Calon Bos OJK Tahap III

5 Tumbang, 30 Orang Ini Lolos Seleksi Calon Bos OJK Tahap III

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 06 Mar 2017 19:45 WIB
5 Tumbang, 30 Orang Ini Lolos Seleksi Calon Bos OJK Tahap III
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Sebanyak 30 orang sudah lolos seleksi calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap III. Seleksi dilanjutkan ke tahap wawancara.

Seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pansel ini beranggotakan 9 orang, yang terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia (BI), serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan.

Pansel ini diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Pada tahap I sudah dilakukan seleksi administrasi. Selanjutnya di tahap II meliputi penilaian dan masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tahap III dilakukan assessment dan pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya sudah ada 35 nama yang lolos di tahap II. Setelah disaring di tahap III menjadi tinggal 30 nama saja.

"Penetapan peserta yang lulus tahap III, mempertimbangkan hasil kesehatan dan assessment pihak independen yaitu Tim dokter RSPAD, dan DDI (Daya Dimensi Indonesia), pemeriksaan kesehatan jasmani dan kejiwaan, kompetensi dan perilaku," kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Darmin menambahkan, penetapan tahap III ini merupakan hasil rapat pansel hari ini yang diikuti seluruh anggota pansel, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang berada di luar negeri melalui video conference.

"Partisipasi penuh dan terbuka seluruh anggota pansel," ujarnya.

Setelah tahap IV yaitu wawancara, pansel berharap tersisa 21 nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2017.

Berikut nama-nama mereka yang lolos:

5 Tumbang, 30 Orang Ini Lolos Seleksi Calon Bos OJK Tahap IIFoto: Dok. Pansel OJK

5 Tumbang, 30 Orang Ini Lolos Seleksi Calon Bos OJK Tahap IIFoto: Dok. Pansel OJK
(ang/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads