Aturan Baru OJK Pastikan Cerita Pahit Bank Century Tak Terulang

Aturan Baru OJK Pastikan Cerita Pahit Bank Century Tak Terulang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2017 17:03 WIB
Aturan Baru OJK Pastikan Cerita Pahit Bank Century Tak Terulang
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru menindaklanjuti Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah kewajiban bank sistemik memiliki rencana aksi atau recovery plan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi.

Bank sistemik merupakan bank-bank yang memiliki aset besar dan anak usaha yang terinterkoneksi. Bank-bank tersebut harus diawasi lebih ketat agar ketika krisis bank tersebut tidak jatuh dan membahayakan perekonomian Indonesia.

"Artinya dengan adanya pedoman ini kita harapkan ada mekanisme internal sedemikian rupa, dan jika ada trigger seperti kurang likuiditas, modal dan lain-lainnya, bank sampaikan ke kami rencana recovery-nya seperti apa," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Haddad dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Baru untuk Cegah Krisis

Meski kondisi perbankan saat ini secara umum diakuinya masih sehat, namun rencana aksi ini penting untuk meminimalisir hal-hal buruk yang bisa saja terjadi di masa mendatang. Dengan adanya rencana aksi tersebut, maka pencegahan dan penanganan permasalahan keuangan bank sistemik akan dilakukan melalui serangkaian opsi pemulihan, baik dengan menggunakan sumber daya bank itu sendiri maupun dengan pendekatan bisnis tanpa menggunkan anggaran negara (bail in).

Ini sangat berbeda dengan yang sebelumnya, yakni konsep bail out. Di mana harus menunggu bank sampai pada kondisi yang sangat kritis, baru kemudian diselamatkan. Sehingga harus mendapat suntikan negara melalui APBN. Cerita pahit yang terjadi pada bank Century.

Beberapa indikator yang ditetapkan untuk dilakukan bank sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usahanya di antaranya permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset.

Dengan adanya rencana aksi ini, maka diharapkan bisa menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta dalam mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

"Ini hal yang baru. Meskipun pengamat di luar negeri bilang, Indonesia sudah sangat maju untuk aplikasikan ini. Ini harus disosialisasikan ke bank. Mulai dari pimpinan sampai pejabat, sehingga muncul budaya yang compatible dengan keperluan yang diatur dalam aturan ini. Karena menurut saya harus ada perubahan paradigma terutama terkait bagaimana satu persoalan harus diselesaikan," tukas Muliaman. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads