Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Eny V Panggabean mengungkapkan, kajian pengenaan biaya isi ulang ini tidak hanya untuk penggunaan uang elektronik di jalan tol.
"Untuk semua, tapi menunggu Electronic Toll Collection (ETC) terbentuk di Oktober, baru kami akan keluarkan Peraturan BI," kata Eny di Gedung BI, Rabu (31/5/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eny mengatakan, pihaknya punya pertimbangan sendiri mengapa top up atau isi ulang e-Money perlu dikenakan biaya. Menurutnya bank membutuhkan biaya untuk pengadaan dan maintenance infrastruktur agar bisnis ini bisa bisa berkelanjutan.
"Bank untuk pengembangan infrastruktur supaya sama-sama sustain (berkelanjutan) bisnisnya," jelas dia.
Berdasarkan data BI dari statistik sistem pembayaran, infrastruktur uang elektronik mesin reader per April 2017 tercatat 401,838 unit naik 7807 unit dibandingkan periode Maret 2017 sebanyak 394,031 unit.
Jumlah uang elektronik beredar per April 2017 tercatat 57,76 juta lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2016 51,2 juta.
Sedangkan untuk volume transaksi hingga April 2017 mencapai 235,61 juta transaksi. Periode akhir 2016 volume transaksi mencapai 683,133 juta transaksi. Sementara itu dari sisi nominal transaksi, per April 2017 tercatat Rp 2.85 triliun. Untuk akhir 2016 tercatat Rp 7.06 triliun. (dna/dna)