22 Fintech Resmi Terdaftar di OJK

22 Fintech Resmi Terdaftar di OJK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 15 Sep 2017 20:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sebanyak 22 layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech yang resmi terdaftar tersebut pun sudah mendapatkan izin menawarkan jasa keuangannya di Indonesia.

"Yang terdaftar dan berizin sekarang ada 22," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, dalam Diskusi Panel Meningkatkan Kapasitas Bisnis UMKM melalui Fintech Peer to Peer Lending di @america Pacific Place Mall, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dari 22 fintech, baru 8 di antaranya yang melaporkan transaksinya kepada OJK dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan, jumlah nasabah yang menerima pinjaman menembus angka 200.000 orang dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 8 yang melapor sudah sekitar Rp 1 triliunan akumulasi pinjamam yang didapatkan dan jumlah yang menormalkan sudah sekitar 200.000," tutur Hendrikus.

Selain itu, dalam waktu dekat OJK juga akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur lebih dalam mengenai fintech. SE tersebut antara lain mengatur tentang tata cara pinjam-meminjam, pelayanan customer, hingga pengawasannya.

"Kapan persisnya jawaban kami sederhana, setiap aturan yang akan kita keluarkan di era inovasi ini selalu didiskusikan dengan para pelaku. Jadi kalau ditanya seberapa cepat maka jawaban saya seberapa cepat kawan kawan pelaku bisa merespon pertanyaan dan permintaan eksekusi kami secara efektif," tutur Hendrikus. (ara/mca)

Hide Ads