Saat ini, misalnya penarikan tunai ATM Mandiri dengan bank lain menggunakan jaringan ATM bersama dikenakan biaya Rp 7.500, cek saldo Rp 4.000 kemudian biaya transfer online Rp 6.500. Tapi, melalui NPG, seluruh infrastruktur dan sistem akan terkoneksi.
"Mengembangkan Gerbang Pembayaran Nasional nantinya betul-betul jadi dasar ritel supaya efisien. Enggak perlu di dalam dompet ada kartu beragam, cukup 1 kartu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah hampir 20 tahun akhirnya NPG kemarin sudah bisa diluncurkan. NPG akan buat efisiensi besar, membuat kita lebih resilliance, dan lebih kompetitif," ujar Agus.
Agus menambahkan, sebagai pengawas sistem pembayaran dalam penyelenggaraan NPG menunjuk tiga lembaga yang menjalankan. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan menjadi lembaga standar di NPG ini karena representasi dari industri sistem pembayaran nasional.
Setelah lembaga standar ada juga lembaga switching yang harus memperoleh izin penyelenggara dari BI. Lembaga ini sudah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.
Kemudian, perusahaan juga harus mampu memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switching di NPG. Kemudian lembaga perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.
Contoh perusahaan switching adalah ATM Bersama, Link, ALTO dan Prima. Merekalah perusahaan switching nasional yang selama ini memproses data transaksi pembayaran menggunakan kartu debit.
Terakhir adalah lembaga services yang berbentuk PT. Lembaga ini harus mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi services di NPG.
"Ada tiga unsur dibangun, lembaga standar, switching dan services," kata Agus.
Selain saling terhubung, NPG juga menjadikan pemrosesan transaksi pembayaran terjadi di Indonesia. Selama ini, routing transaksi terjadi di luar negeri dan kemudian kembali ke Indonesia.
Hal ini dinilai tidak efisien, karena transaksi pembayaran sekitar 80% terjadi di dalam negeri dan sisanya 20% di luar negeri.
Penggunaan jasa sistem pembayaran luar negeri dikenakan biaya dari setiap transaksinya. Karena itu, dengan NPG karena transaksi pembayaran seluruhnya dilakukan secara nasional maka tidak diperlukan lagi pembayaran fee atau biaya ke luar negeri.
(ara/ang)