Demikian salah satu ketentuan yang tertuang dalam PMK No 124/PMK.010/2008 tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship seperti dikutip situs Bapepam, Kamis (11/9/2008).
Asuransi kredit adalah usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu membayar kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan asuransi juga wajib melaksanakan penyesuaian terhadap aturan ini paling lambat 6 bulan setelah PMK ini ditetapkan yakni pada 3 September 2008.
(ddn/qom)