Asuransi Kredit Wajib Penuhi Modal Rp 250 Miliar

Asuransi Kredit Wajib Penuhi Modal Rp 250 Miliar

- detikFinance
Kamis, 11 Sep 2008 12:25 WIB
Jakarta - Perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi pada asuransi kredit atau suretyship wajib memiliki modal sebesar Rp 250 miliar.

Demikian salah satu ketentuan yang tertuang dalam PMK No 124/PMK.010/2008 tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship seperti dikutip situs Bapepam, Kamis (11/9/2008).

Asuransi kredit adalah usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu membayar kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain modal Rp 250 miliar, perusahaan asuransi juga wajib memiliki rasio likuiditas paling rendah sebesar 150 persen. Jika tidak memenuhi aturan in maka perusahaan asuransi itu dilarang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship.

Perusahaan asuransi juga wajib melaksanakan penyesuaian terhadap aturan ini paling lambat 6 bulan setelah PMK ini ditetapkan yakni pada 3 September 2008.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads