Bunga Penjaminan LPS Naik 50 Bps

Bunga Penjaminan LPS Naik 50 Bps

- detikFinance
Kamis, 11 Sep 2008 16:53 WIB
Bunga Penjaminan LPS Naik 50 Bps
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga wajar untuk simpanan periode 15 September 2008 hingga 14 Januari 2009 sebesar 50 basis poin. Kenaikan ini untuk mengantisipasi kenaikan bunga oleh perbankan.

Menurut Pjs Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 11 September 2008.

Hal tersebut disampaikan Firdaus Djaelani dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Kamis (11/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kenaikan 50 basis poin itu maka suku bunga wajar penjaminan rupiah untuk bank umum sebesar 9,25 persen, dan BPR 12,75%. Sedangkan besaran bunga penjaminan dalam mata uang valas dolar AS sebesar 3,5%.

"Beberapa bulan ke depan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank akan naik seiring dengan relatif ketatnya likuiditas di pasar dan adanya indikasi ekspektasi tingkat inflasi yang masih tinggi berkenaan datangnya ramadan, lebaran, natal dan tahun baru," ujarnya.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads