Ketiga perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2007 yang diaudit oleh akuntan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (12/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dibekukan itu, ketiga perusahaan dilarang melakukan kontrak pembiayaan. Sanksi dicabut jika perusahaan menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 sebelum masa pembekuan berakhir.
Jika sampai 3 bulan, perusahaan belum menyetor laporan keuangan, maka izin usaha akan dicabut. (ddn/qom)











































