Telat Laporan Keuangan, 3 Multifinance Dibekukan

Telat Laporan Keuangan, 3 Multifinance Dibekukan

- detikFinance
Jumat, 12 Sep 2008 10:47 WIB
Telat Laporan Keuangan, 3 Multifinance Dibekukan
Jakarta - Menke Sri Mulyani membekukan 3 perusahaan pembiayaan (multifinance) sejak 3 September 2008. Perusahaan itu adalah PT Grand Pacific Tamara Finance, PT Danamulti Deltafinance, dan PT Inti Karya Megah Finance.

Ketiga perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2007 yang diaudit oleh akuntan publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (12/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pembekuan tidak berlaku selamanya, pembekuan izin usaha hanya dilakukan selama 3 bulan sejak ditetapkan.

Selama dibekukan itu, ketiga perusahaan dilarang melakukan kontrak pembiayaan. Sanksi dicabut jika perusahaan menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 sebelum masa pembekuan berakhir.

Jika sampai 3 bulan, perusahaan belum menyetor laporan keuangan, maka izin usaha akan dicabut. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads