Repurchase agreement (repo) atau perjanjian membeli kembali ini, biasanya berbasis surat utang atau SBI merupakan operasi moneter untuk mengatasi masalah likuiditas.
Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (15/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartadi mengatakan untuk fasilitas Repo tersebut, BI akan memberikan harga yang baik dan jangka waktu yang sesuai sehingga menarik bagi bank guna menyelesaikan masalah likuiditasnya.
"Bank bisa meminjam likuiditas ke BI dengan surat-surat berharga yang mereka punyai dengan harga yang baik dan jangka waktu yang sesuai. Jangka waktu peminjaman fasilitas Repo dan suku bunga inilah yang sedang kita coba diskusikan bersama di internal BI, nanti pada waktunya akan kita kasih tahu," ujarnya.
Mengenai berapa dana yang disiapkan BI untuk fasilitas tersebut, Hartadi mengatakan BI siap untuk membantu berapa pun yang dibutuhkan perbankan.
"Pokoknya kita selalu siap, apabila kita ingin melakukan pinjaman, me-Repo-kan surat berharga, apakah itu SUN, SPN atau apapun. Pokoknya kita selalu siap stand ready, berapapun, yang dilakukan oleh perbankan," ujarnya.
Sekedar informasi, perbankan nasional saat ini sedang mengalami pengetatan likuiditas karena agresifnya pemberian kredit. Pemberian kredit yang agresif ini ternyata tidak diikuti dengan peningkatan dana masyarakat sehingga bank kini berupaya memberikan bunga tinggi untuk menarik dana masyarakat.Β
(dnl/ir)











































